Skip to main content
x
Pemberian Gelar Adat kepada Bupati dan Wabup Rejang Lebong, 28/02/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemberian Gelar Adat kepada Bupati dan Wabup Rejang Lebong: Makna Kehormatan dalam Rapat Kutei

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Rapat kutei yang diadakan oleh Dinas Dikbud dan Badan Musyawarah Adat (BMA) telah memutuskan untuk memberikan gelar adat kepada bupati Rejang Lebong, HM Fikri, SE, MAP dan istri, serta wakil bupati (Wabup), Dr. Hendri, SSTP, MSi dan istri. Rapat tersebut berlangsung di ruang Pola Pemkab pada hari Jum’at, 28 Februari, mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.

Rapat tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati, Andhy Aprianto, SE, dan dihadiri oleh Kadis Dikbud, Drs. Noprianto, MM, para camat, para ketua BMA desa dan kelurahan, serta tim transisi bupati-wabup. Mereka semua menyatakan harapannya bahwa penganugrahan gelar adat ini akan membawa manfaat dan merupakan sebuah anugrah kehormatan.

Kadis Dikbud, Drs. Noprianto, MM, juga menekankan pentingnya menetapkan gelar adat yang cocok bagi pemimpin baru dan berharap gelar adat tersebut akan membawa berkah dan tuah. Mereka sepakat bahwa saat mengikuti prosesi adat dalam Pekan Budaya HUT Kota Curup tahun 2025, bupati dan istri, serta wakil bupati dan istri, akan menyandang gelar adat.

Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. Ahmad Faizar, MM, mengajak seluruh ketua BMA desa dan kelurahan dari 15 kecamatan untuk mengusulkan gelar adat yang sesuai untuk diberikan kepada bupati, wakil bupati, dan istri. Ahmad Faizar menyatakan bahwa gelar yang diberikan haruslah otentik dan valid, dan meminta partisipasi aktif dari seluruh perangkat BMA desa dan kelurahan dalam proses tersebut.

Rapat kutei berlangsung dengan antusiasme, di mana beberapa tokoh dan pemuka adat memberikan saran dan pendapat terkait pemberian gelar adat kepada bupati, wakil bupati, dan istri yang dianggap terlalu cepat dilakukan. Mereka menyarankan untuk menilai terlebih dahulu kinerja, etika, dan perilaku mereka sebelum memberikan gelar adat.

Tim transisi Fikri - Hendri juga memberikan informasi mengenai garis keturunan HM Fikri untuk memilih gelar adat yang sesuai. Mereka menegaskan bahwa pentingnya menetapkan gelar adat berdasarkan garis keturunan dan terah. Hingga saat ini, baru 4 tokoh yang menerima anugrah gelar di zaman Belanda.

Dengan demikian, penting bagi BMA untuk menetapkan dengan cermat gelar adat yang akan diberikan kepada bupati, wakil bupati, dan istri berdasarkan proses yang bersifat otentik dan bersifat valid. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk proses penganugrahan gelar adat yang tepat dan menghormati tradisi serta budaya lokal.