Skip to main content
x
Pemdes Plangkian Gelar Musdes, Kades Sugandi Minta BPD Kawal Dana Desa 2026, 30/04/2026 (Sopian Hadi/Mediasinardunia.com)

Pemdes Plangkian Gelar Musdes, Kades Sugandi Minta BPD Kawal Dana Desa 2026

Kepahiang, Mediasinardunia.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Plangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, sukses menyelenggarakan musyawarah persiapan pra-pelaksanaan kegiatan desa untuk Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung khidmat di Balai Desa Plangkian pada Kamis, 30 April 2026.
 
Kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
 
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur penting guna memastikan transparansi dan koordinasi yang solid, antara lain:
 
- Sugandi (Kepala Desa Plangkian) beserta jajaran Perangkat Desa
- Camat Kepahiang
- Kapolsek Kepahiang beserta anggota
- Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Pendamping Desa dan Tim Ahli
- Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama setempat

Kepahiang

Dalam sambutannya, Kepala Desa Plangkian, Sugandi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan BPD. Ia mengajak seluruh elemen, khususnya BPD, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap realisasi Dana Desa (DD) tahun 2026.
 
“Saya berharap dan mengajak Ketua BPD beserta anggota untuk bersama-sama mengawal kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini. Kita ingin memastikan penggunaan anggaran DD 2026 tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sugandi.
 
Musyawarah pra-pelaksanaan ini bertujuan untuk mematangkan teknis pengerjaan di lapangan serta menyamakan persepsi antara pelaksana kegiatan, pengawas, dan pendamping profesional.
 
Dengan adanya dukungan dari unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan proyek tetap kondusif.
 
Acara ditutup dengan diskusi teknis bersama tim ahli dan pendamping desa untuk memastikan seluruh administrasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) telah terpenuhi sebelum kegiatan resmi dimulai.