Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tinjau Pemortalan Jalan Menuju Perkebunan PT. Riau Agrindo Agung
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke lokasi pemortalan jalan menuju perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) di Desa Pematang Tiga Lama, Kecamatan Pematang Tiga, dan di Desa Bang Haji, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Rabu (17/09/2025).
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi S.Sos, bersama Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri S.IP, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo S.I.K., Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nurul Iwan Setiawan S.Sos., M.Si., Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmeini S.E., M.Pd., serta Kepala OPD terkait.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan apakah lahan yang diportal oleh masyarakat merupakan milik pribadi atau bukan. Untuk menetapkan batas lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, yang akan membandingkan hasil pengukuran dan sertifikat milik masyarakat.
Setelah melakukan perundingan, warga setempat bersedia membuka kembali portal di Desa Bang Haji dengan syarat agar seluruh tuntutan yang disampaikan tetap diproses, terutama terkait kelengkapan administrasi PT. RAA.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah menjelaskan bahwa tujuan tim yang turun ke lokasi pemortalan adalah untuk meninjau dan memastikan kepemilikan lahan yang diportal. "Hari ini kami telah melaksanakan tugas kami dengan melakukan pengecekan dan pengukuran titik koordinat tanah oleh petugas dari BPN Bengkulu Tengah. Sembari menunggu hasilnya keluar, kita juga telah berdiskusi dengan masyarakat setempat agar portal ini segera dibuka, dan hasilnya, masyarakat bersedia untuk membuka kembali portal ini," ujarnya.
Dengan keputusan ini, seluruh aktivitas perkebunan PT. RAA diharapkan dapat kembali berjalan normal.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan bahwa aksi pemortalan dan tuntutan masyarakat terkait izin HGU PT. RAA merupakan dua hal yang berbeda. "Kami menghormati semua keputusan. Jika ada kesalahan terkait penerbitan HGU, itu merupakan ranah pemerintah daerah. Namun, jika ini sudah berpolemik menjadi tindak pidana, kami berusaha mengamankan jalannya proses pemortalan jalan ini," katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa peninjauan lokasi pemortalan tidak bertujuan untuk membuka portal, melainkan untuk memastikan kepemilikan atas hak tanah di lokasi yang dipasang portal. "Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif. Jika ada keluhan masyarakat terkait kehadiran PT. RAA di sini, silakan dilaporkan sesuai regulasi. Terkait hal ini, sudah dua kali hearing di DPRD, bahkan telah ada perwakilan masyarakat yang diajak langsung ke Jakarta untuk menemui pihak kementerian. Kami rasa itu sudah maksimal, dan setelah ini, kami akan menempatkan petugas, baik dari Bhabinkamtibmas maupun Polsek, untuk memantau dan memastikan tidak terjadi gejolak kembali," ungkapnya.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, bersama Wakil Bupati dan perwakilan masyarakat desa penyangga PT. RAA, telah melakukan audiensi dengan beberapa kementerian mengenai status hukum dan perizinan PT. RAA. Ketua DPRD berharap agar seluruh aktivitas masyarakat di sekitar lokasi perkebunan PT. RAA dapat berlangsung dengan kondusif dan aman. "Sebelum pemortalan ini, kami telah melakukan berbagai upaya mencari solusi untuk permasalahan ini, seperti mengajak perwakilan masyarakat desa penyangga PT. RAA untuk melakukan audiensi dengan beberapa kementerian terkait status hukum dan perizinan PT. RAA. Kementerian meminta waktu seminggu untuk memverifikasi seluruh dokumen PT. RAA. Kami akan menunggu dan melakukan tindak lanjut berdasarkan jawaban pihak kementerian. Intinya, kami ingin investasi di Bengkulu Tengah semakin baik, dan masyarakat juga dapat merasakan dampak positif dari investasi tersebut," jelasnya.