Pemerintah Kabupaten Kepahiang Diberi Catatan oleh DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD TA 2023
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang secara resmi menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023. DPRD Kepahiang menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah, namun tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan jajarannya.
Sebagai Juru Bicara Banggar DPRD Kepahiang, Ansori M menjelaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2023 tersebut dibahas dan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah, Namun Ansori menegaskan bahwa Banggar DPRD Kepahiang menyampaikan beberapa catatan terkait dengan hal tersebut.
Banggar DPRD Kepahiang juga mendorong agar Raperda ini dievaluasi oleh Gubernur Bengkulu dan meminta Pemkab Kepahiang segera menindaklanjuti temuan dalam pengelolaan keuangan daerah yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Selain itu, DPRD juga menyarankan agar Pemkab Kepahiang memperhatikan capaian kinerja pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2023, yang masih banyak didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Ansori menambahkan, "Di antaranya, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dalam sektor retribusi daerah menunjukkan capaian yang masih rendah. Banggar berharap adanya evaluasi untuk memperbaiki PAD pada tahun-tahun mendatang."