Skip to main content
x
Pemkab Kepahiang Menandatangani Komitmen Antikorupsi Bersama KPK untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkab Kepahiang Menandatangani Komitmen Antikorupsi Bersama KPK untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan penandatanganan komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kepahiang.

Dalam penandatanganan tersebut, terdapat sejumlah poin utama yang ditandatangani Pemkab Kepahiang sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah praktik korupsi. 

"Antara lain, upaya pencegahan korupsi yang menjadi komitmen kita meliputi penolakan gratifikasi, dukungan penegakan hukum, serta komitmen transparansi dalam APBD dan proses pengadaan barang dan jasa," jelas Bupati.

Bupati juga mengungkapkan bahwa capaian indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kepahiang saat ini cukup baik dengan skor 81,06. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi dan peningkatan terus dilakukan untuk membangun pemerintahan yang lebih bersih.

"Nilai indikator MCSP pemerintah Kabupaten Kepahiang sangat baik di angka 81,06. Meskipun begitu, perbaikan akan terus kita tingkatkan untuk Kabupaten Kepahiang yang lebih baik," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi. Diperlukan kerja sama nyata antara eksekutif dan legislatif agar pengawasan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa berjalan dengan bersih.

"Penyamaan persepsi menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik, dengan cara membangun komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Tingginya angka tindak pidana korupsi di beberapa daerah menjadi sinyal peringatan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan dari seluruh perangkat daerah," imbuh Agung.

Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah I.2 KPK, Uding Juharuddin, juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi, kejelasan data, serta akuntabilitas proses menjadi pilar utama dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana transfer.

"Transparansi mencakup tiga aspek utama: aksesibilitas informasi, kejelasan data, dan akuntabilitas proses. Dalam pengelolaan dana transfer, transparansi berarti memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana, dapat diakses oleh publik dan diawasi secara menyeluruh," jelas Uding.