Pemkab Rejang Lebong Tingkatkan Tata Kelola, KPK Beri Apresiasi
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Di bawah kepemimpinan Bupati HM Fikri Thobari, S.E., M.A.P., dan Wakil Bupati Dr. H. Hendri Praja, S.STP., M.Si., Rejang Lebong meraih peringkat kedua capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK se-Provinsi Bengkulu dengan skor 50,68, hanya sedikit di bawah Bengkulu Selatan (51,32).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah Sumut–Kepri–Bengkulu KPK RI, Uding Juharudin, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Kamis (06/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Bupati Hendri Praja dan dihadiri kepala OPD, Inspektorat, serta pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Transparansi dan Pengawasan Jadi Kunci
Wabup Hendri Praja menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan pembangunan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Ia menekankan bahwa pengawasan internal dan keterbukaan publik adalah fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari penyimpangan.
“Setiap pembangunan harus dikawal dengan sistem pengawasan yang baik agar hasilnya maksimal dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Hendri.
Pada kesempatan itu, tim KPK bersama Pemkab Rejang Lebong juga meninjau empat proyek strategis daerah, yaitu:
- Pembangunan Puskesmas Sambirejo (Selupu Rejang)
- Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kali Padang
- Pembangunan Jembatan Duku Ulu (Curup Timur)
- Pembangunan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Rejang Lebong
Wabup menambahkan, masih ada waktu hingga 30 November 2025 untuk menyelesaikan penyampaian dokumen MCP kepada KPK. “Setiap minggu kami memantau progres 10 proyek strategis dan dua proyek prioritas. Semua kami kawal secara berkala agar laporan MCP terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Berada di Jalur yang Tepat
Ketua Tim Satgas KPK, Uding Juharudin, mengapresiasi langkah-langkah Pemkab Rejang Lebong yang dinilai sudah berada di jalur yang tepat dalam penerapan sistem pencegahan korupsi. Menurutnya, Pemkab telah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam hal transparansi PBJ dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Ke depan kami berharap Pemkab Rejang Lebong sudah dapat menjalankan pengawasan PBJ secara mandiri tanpa pendampingan langsung dari KPK. Itu artinya sistem pencegahan sudah berjalan dengan baik,” ujar Uding.
Ia menjelaskan bahwa PBJ merupakan salah satu dari delapan area fokus MCP-KPK, yang mencakup: perencanaan dan penganggaran, penguatan APIP, pelayanan publik, manajemen ASN, barang milik daerah, optimalisasi PAD, serta pencegahan korupsi tematik.
Target 2026: Skor MCP Naik ke 85
Dengan posisi saat ini di peringkat kedua provinsi, KPK menargetkan skor MCP Rejang Lebong meningkat hingga 85 poin pada tahun 2026. “Capaian ini sudah baik, tetapi masih bisa ditingkatkan. Kami ingin Rejang Lebong menjadi contoh bagi kabupaten lain di Bengkulu dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, efektif dan berkelanjutan,” ujar Uding, disambut semangat “Siap!” oleh seluruh kepala dinas.
Dalam rakor tersebut, KPK juga memaparkan tujuh klasifikasi utama dari 30 bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021, meliputi: kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan pemerasan.
Dengan pengawasan ketat dan pendampingan aktif KPK, Pemkab Rejang Lebong menegaskan tekadnya untuk terus membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.