Skip to main content
x
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Setiap Jumat Bagi ASN, 09/04/2026 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Setiap Jumat Bagi ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Bengkulu, Mediasinardunia.com – Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis untuk mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
 
Penerapan pola kerja fleksibel ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis teknologi. Melalui kebijakan tersebut, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugas kedinasan secara produktif meskipun tidak berada di kantor.
 
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud transformasi sistem kerja di sektor pemerintahan. Selain bertujuan meningkatkan kinerja pegawai, langkah ini juga mendukung percepatan digitalisasi layanan publik.
 
“Kebijakan ini dirancang agar budaya kerja di lingkungan pemerintah semakin efisien dan modern, dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap proses pekerjaan,” ujarnya pada Kamis (9/4/2026).
 
ASN Bekerja dari Rumah Setiap Hari Jumat
 
Dalam aturan tersebut, pola kerja WFH diberlakukan secara rutin setiap hari Jumat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) seperti biasa.
 
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Apabila terdapat kebutuhan mendesak atau tugas penting yang menuntut kehadiran fisik, ASN tetap wajib datang ke kantor meskipun jadwalnya ditetapkan sebagai WFH.
 
Presensi Digital dan Target Kerja Tetap Berlaku
 
Selama bekerja dari rumah, para ASN tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Mereka diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi resmi milik pemerintah daerah serta mengikuti jam kerja yang telah ditentukan. Selain itu, setiap pegawai juga harus menyusun rencana kerja harian maupun mingguan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang dijalankan. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada atasan langsung sebagai bahan evaluasi kinerja.
 
Dengan sistem ini, penilaian kinerja tidak lagi hanya berfokus pada kehadiran fisik, tetapi lebih mengutamakan hasil kerja atau luaran yang dapat diukur secara jelas.
 
Beberapa Jabatan Tetap Wajib WFO
 
Walaupun kebijakan WFH diberlakukan secara umum, tidak seluruh jabatan dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Beberapa posisi strategis tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk menjamin roda pemerintahan berjalan optimal.
 
Jabatan yang tetap harus melaksanakan WFO antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator atau eselon III, serta para camat dan lurah. Selain itu, sejumlah unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat juga tetap beroperasi secara penuh di kantor.
 
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
 
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Unit layanan vital tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa dengan sistem kerja di kantor. Beberapa sektor yang tetap beroperasi penuh meliputi layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, pemadam kebakaran, kebersihan lingkungan, hingga sektor pendidikan. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintah.
 
Pengawasan dan Evaluasi Dilakukan Berkala
 
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan pengawasan secara ketat. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab langsung memantau pelaksanaan kerja pegawai di masing-masing instansi. Selain itu, Inspektorat daerah juga akan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut.
 
Surat Edaran mengenai penerapan Work From Home ini telah ditetapkan di Bengkulu pada 2 April 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN. Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih profesional, modern, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era digital.