Skip to main content
x
Pemprov Bengkulu Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik, 26/03/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemprov Bengkulu Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik selama libur Lebaran tahun 2025. Keputusan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan ditujukan untuk menjaga agar kendaraan dinas digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk keperluan dinas dan pelayanan masyarakat.

"Mobil dinas kita larang dipakai untuk mudik," tegas Helmi Hasan.

Helmi menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat berubah apabila ada arahan dari Presiden atau keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran.

"Jika presiden mengizinkan, kita akan mengikuti aturan presiden. Namun, saat ini larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap berlaku."

Ia menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang harus digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Apabila terdapat perubahan aturan dari pemerintah pusat yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, kebijakan tersebut akan dipertimbangkan ulang.

Helmi meminta seluruh ASN di Pemprov Bengkulu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Larangan ini dilakukan untuk menjaga disiplin penggunaan aset negara, efisiensi anggaran, dan pemeliharaan kendaraan dinas. Pemerintah daerah berpendapat bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat menimbulkan biaya tambahan yang tidak diperlukan.

Meskipun sanksi bagi ASN yang melanggar belum dijelaskan secara rinci, Pemprov Bengkulu berencana memberlakukan pengawasan ketat. Jika terdapat ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tanpa izin, dapat dikenakan teguran atau sanksi administratif.

Pemprov Bengkulu mengimbau masyarakat untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi terkait.

"Kami menginginkan agar aturan ini dijalankan dengan baik. Jika terdapat pelanggaran, akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Helmi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Bengkulu dapat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.