Skip to main content
x
Pemprov Bengkulu Perkuat GTRA untuk Tangani Konflik Agraria dan Hancurkan Mafia Tanah, 15/12/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Pemprov Bengkulu Perkuat GTRA untuk Tangani Konflik Agraria dan Hancurkan Mafia Tanah

Bengkulu, Mediasinardunia.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu semakin serius menyatakan perang terhadap mafia tanah. Melalui penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemprov Bengkulu mempercepat langkah penataan dan penyelesaian konflik agraria demi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
 
Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI, khususnya cita ke-6 yaitu membangun dari desa dan dari bawah sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Program ini juga menjadi mandat dalam RPJMN 2025–2029.
 
Di Bengkulu, Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, "Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan". Fokus kebijakan diarahkan pada hilirisasi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata, hingga pertambangan berkelanjutan, serta penanganan konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan laten.
 
Komitmen kuat tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Akhir Tim GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (15/12). Rapat ini menjadi momentum konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat sinergi dan mempercepat capaian reforma agraria di daerah.
 
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Herwan Antoni, menegaskan bahwa keberadaan GTRA merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung penuh program prioritas nasional.

"GTRA hadir sebagai instrumen strategis untuk memastikan Reforma Agraria berjalan tepat sasaran, berkeadilan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Herwan Antoni dalam sambutannya.
 
Sepanjang tahun 2025, GTRA Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengembangan akses reforma agraria, hingga pembahasan intensif terkait penyelesaian konflik agraria di sejumlah wilayah.
 
Beberapa tindak lanjut strategis yang dilakukan antara lain terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, seperti PT Perkebunan Mangkurajo di Kabupaten Lebong dan PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu, GTRA juga mengidentifikasi potensi TORA dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan hasil review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023, yang selanjutnya akan diredistribusikan oleh Kementerian ATR/BPN.
 
Rapat koordinasi tersebut mengusung tema "Mewujudkan Reforma Agraria Berkelanjutan melalui Akselerasi, Kolaborasi, dan Sinkronisasi Lintas Sektor". Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh para pemangku kepentingan sebagai simbol komitmen bersama dalam memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik agraria secara berkelanjutan.
 
Dengan penguatan kolaborasi dan langkah yang semakin terukur, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis Reforma Agraria dapat menjadi solusi nyata bagi keadilan penguasaan tanah serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.