Skip to main content
x
Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah melakukan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah setelah terhenti hampir lima bulan karena tidak memiliki payung hukum. (Diky/mediasinardunia.com)

Penarikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Mukomuko Kembali Berjalan Setelah Terhenti Hampir Lima Bulan

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah melakukan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah setelah terhenti hampir lima bulan karena tidak memiliki payung hukum.

"Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah tinggal selangkah lagi, diperkirakan minggu ini selesai, setelah itu kami akan kembali melakukan penarikan retribusi dan pajak daerah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, di Mukomuko, Sabtu (1/6/24).

Eva menjelaskan bahwa tahapan pengesahan Perda tinggal melakukan penyesuaian tarif karena sebelumnya terkendala tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas, yang diperkirakan selesai dalam minggu ini.

Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan register Perda tersebut ke provinsi.

Ketiadaan payung hukum membuat BKD belum bisa menarik beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebelumnya, pendapatan asli daerah dari pajak-pajak tersebut mencapai Rp900 juta per bulan.

"Khusus PPJ, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak dari bulan Januari hingga Mei 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Manajer PLN telah berkomunikasi dengan BKD dan menyatakan bahwa tagihan akan diterbitkan setelah ada Perda di daerah tersebut. Meskipun demikian, wajib pajak tetap diingatkan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Eva menyatakan bahwa sebenarnya Perda tersebut seharusnya sudah siap pada 5 Januari 2024, namun terkendala.

"Kami sudah melalui tahapan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem), bahkan sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, namun masih terdapat perbedaan pendapat terkait dengan tarif RSUD," ujarnya.

Ia juga menyoroti miskomunikasi terkait dengan penentuan tarif RSUD, dimana seharusnya ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bukan pihak RSUD sendiri.

Terakhir, Eva mengakui bahwa terdapat kenaikan tarif RSUD yang signifikan sesuai dengan harga terkini, namun dewan tidak setuju dengan kenaikan tarif yang mencapai 300 persen tersebut, karena harus mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.

(Rilis AB)