Penertiban PKL di Bengkulu Selatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Dalam upaya menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap mengganggu dan melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Alian SH, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Juliawan Alim,S.Sos, mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli PKL di bahu jalan dan trotoar melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.
"Sebagai petugas, kami memberikan imbauan kepada pedagang di jalan Kolonel Berlian (depan Berendau Kutau dan Pasar Kota Medan) untuk membongkar warung atau lapak dagangannya," ujar Juliawan Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam melaksanakan tugas, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jika setelah peringatan mereka tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas dengan koordinasi bersama Satpol PP. Kami akan melakukan pembongkaran terhadap warung atau lapak yang melanggar," tambah Juliawan.
Rls: Rdr Bkl