Pengakuan Istri Perambah Hutan di Pesisir Selatan, KPHP Bungkam, Kapolda Didesak Turun Tangan
Pesisir Selatan, Mediasinardunia.com - Saat wartawan mengonfirmasi mantan kepala kampung Sungai Kuyung, sebut saja namanya ET, terkait persoalan perambahan hutan produksi terbatas yang diperkirakan sudah mencapai ribuan hektare dan terlihat dari citra satelit Google Maps, sebuah hal mengejutkan terjadi. Nomor WhatsApp 0813722458XX yang biasanya digunakan oleh ET dijawab oleh istrinya. Ia mengaku sebagai lulusan S1 jurusan hukum dan mengakui bahwa suaminya adalah pelaku perambahan hutan produksi terbatas di Nagari Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (01/12/2025).
Istri ET mengeluarkan kata-kata kasar kepada wartawan, menghina, dan menyatakan bahwa dirinya adalah lulusan S1 jurusan hukum. Ia juga menyebutkan bahwa keluarganya berada di Pengadilan Negeri Painan dan banyak saudaranya yang menjadi anggota Polres Pesisir Selatan, sehingga ia merasa kebal hukum.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa suaminya adalah pelaku perusakan hutan produksi terbatas di Nagari Indrapura Selatan dan mengatakan, "Suami saya yang babat hutan, mau dia jual, itu bukan urusan wartawan. Kalau wartawan mau lapor, silakan. Yang perlu diketahui wartawan ya, saya adalah tamatan S1 jurusan hukum, keluarga saya ada di pengadilan negeri Painan dan di polres Pesisir selatan," ujarnya.
Setelah mendapat informasi dari istri ET, wartawan langsung mengonfirmasi Kepala UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan selaku pemangku wilayah kawasan hutan kabupaten Pesisir Selatan.
Ironisnya, Hendra Bakti, kepala KPHP Pesisir Selatan, bungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp. Sebelumnya, beberapa kali dikonfirmasi terkait persoalan perambahan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, kepala Balai Gakkum LHK Sumatera mengatakan bahwa KPH Pesisir Selatan yang bertanggung jawab atas pengawasan hutan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut beberapa sumber, seperti Dedi, warga Melepang Tapan, ia pernah membeli tanah di kawasan HPT dari ET, mantan kepala kampung Sungai Kuyung Indrapura Selatan.
Mami Sur juga menjelaskan bahwa tanahnya dekat tanah Separidong juga sudah dijual oleh ET. Mami Sur juga menyatakan bahwa Gatot, warga Muara Sakai, memiliki lahan super luas di kawasan HPT di kampung Indrapura Selatan.
ET juga merupakan kerabat tetangga dekat Raflis. Raflis merupakan warga Sungai Kuyung yang sudah dilaporkan ke Polda Sumbar oleh seorang wartawan dari Tapan.
Raflis diduga menggunakan ekskavator untuk menggerogoti hutan produksi terbatas dalam skala besar yang sedang dalam penyidikan Polres Pesisir Selatan.
Di tempat terpisah, beberapa kali wartawan mengonfirmasi ketua LPHN Nagari Indrapura Selatan, yang biasa dipanggil Limin. Ia tidak pernah memberikan waktu untuk dikonfirmasi.
Limin diduga sibuk mengolah kayu pecahan menggunakan gergaji senso di area LPHN, dan hasil pantauan awak media di lokasi LPHN rata-rata sudah ditanami sawit, sedangkan kelapa sawit bukan jenis tanaman kehutanan.
Peristiwa seperti ini sangat jelas menunjukkan pengawasan hutan dari pihak KPHP Kabupaten Pesisir Selatan terkesan melakukan pembiaran, sehingga perbukitan yang terjal di Indrapura Selatan sudah gundul dan ditanami sawit.
Atas peristiwa ini, wartawan asal Tapan meminta Kapolda Sumbar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusak hutan produksi terbatas di Nagari Indrapura Selatan, di mana sekarang Provinsi Sumatera Barat sedang dilanda bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.