Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Padang: Sebuah Pengkhianatan terhadap Keadilan Sosial
Kota Padang,Mediasinardunia.com - yang terletak di pesisir barat Sumatera, kini menjadi sorotan karena adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di SPBU 14.252.521 yang beralamat di Jalan Ranah Binuang No. 4, Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, indikasi kuat penyelewengan subsidi negara menjadi sorotan.
Pengamatan lapangan yang dilakukan oleh jurnalis independen pada awal September lalu menunjukkan adanya indikasi penyelewengan subsidi BBM. Jerigen-jerigen yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga sederhana, ternyata digunakan untuk pengangkutan massal yang mencurigakan. Sumber terpercaya di lokasi mengungkapkan bahwa pembeli-pembeli ini datang dengan surat rekomendasi dari instansi daerah, yang seolah memberi lampu hijau untuk pembelian berlebih.

Pembelian BBM subsidi dengan jerigen tidaklah dilarang mutlak, asal memenuhi syarat ketat yang dirancang untuk mencegah penimbunan dan niaga ilegal. Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019, pembelian jerigen hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau kementerian terkait, khusus untuk keperluan non-komersial.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini memiliki dampak sosial yang signifikan. Bagi warga kelas bawah, subsidi BBM adalah napas kehidupan. Ketika kuota habis karena "dipinjam" mafia, harga BBM non-subsidi melonjak, memicu kenaikan ongkos transportasi hingga 20% dalam sepekan terakhir.

Masyarakat Padang kini bersuara lantang menuntut penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Forum Warga Ranah Parak Rumbio menuntut penindakan tegas: sanksi administratif bagi SPBU pelanggar, mulai dari pencabutan izin hingga tuntutan perdata atas kerugian negara.
Dengan demikian, penting bagi aparat hukum untuk segera mengambil tindakan dan memproses pihak-pihak yang bersalah dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Dengan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, subsidi BBM dapat kembali menjadi alat pemberdayaan, bukan senjata korupsi.
(TIM HD/FR)