Polresta Bengkulu Bongkar 6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Bengkulu, Mediasinardunia.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu. Hal ini terlihat dalam kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., pada hari Selasa, 21 April 2026, pukul 13.30 WIB di Lobby Polresta Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, serta jajaran personel dan awak media.
Kapolresta Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran yang menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sepanjang periode Maret hingga April 2026.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap enam kasus berbeda dengan total tujuh orang tersangka. Rinciannya sebagai berikut:
- Kasus 1: Tersangka inisial QF (30), residivis, diamankan di Kelurahan Semarang dengan barang bukti 0,25 gram sabu.
- Kasus 2: Dua tersangka FR (22) dan E (37) di Dusun Besar dengan 0,83 gram sabu.
- Kasus 3: Tersangka EF (24) di wilayah Selebar dengan 0,8 gram sabu.
- Kasus 4: Tersangka W (44), residivis ganja, di Ratu Agung dengan barang bukti mencapai 1 kilogram ganja.
- Kasus 5: Tersangka ZB (18) di Selebar dengan 3,56 gram ganja.
- Kasus 6: Tersangka OD (46) dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap diedarkan.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang terlibat. Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang ada,” lanjut Rahmad.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 16,09 gram dan ganja sekitar 1,4 kilogram. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan agar generasi muda Bengkulu tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,” tutupnya.