Skip to main content
x
PT. KSM yang terletak di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan sebagian lokasi perkantoran dan operasional perusahaannya berada di wilayah Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko, 29/9/2025.(Alf/mediasinardunia.com)

PT. KSM diduga abai dengan desa penyangga

Mukomuko, Mediasinardunia.com - PT. KSM yang terletak di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang dan sebagian lokasi perkantoran dan operasional perusahaannya berada di wilayah Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor usaha pengolahan CPO Kelapa Sawit,(29/9).

Dengan beroperasinya perusahaan ini tentu menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif bagi masyarakat desa penyangga maupun masyarakat Desa yang terdampak, misalnya pengaruh asap bagi masyarakat, bau limbah dan abu hasil pembakaran janjang kosong perusahaan tersebut. Satu sisi, perusahaan ini hanya berpikir pada orientasi keuntungan sebanyak banyaknya di daerah ini.

tapi satu sisi masyarakat terdampak tidak difikirkan sama sekali dalam hal kesehatan maupun dari sisi tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat dalam bentuk dana tanggung jawab sosial atau cost social responsifbilytinya (CSR). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Salman Al Faris Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko menyatakan "berdasarkan investigasi kami di lapangan perusahaan ini terkesan tidak kooperatif dan mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat Desa penyangga dan masyarakat yang terdampak. Kami sudah konfirmasi dengan desa desa dan masyarakat sekitar ternyata tidak ada alokasi dana CSR misalnya, pemeriksaan kesehatan secara berkala atau anggaran anggaran pembinaan kepada organisasi kelembagaan Desa atau organisasi kemasyarakatan. Ini sudah sangat keterlaluan dan kita sedang konsolidasi untuk menutup operasionalisasi pabrik tersebut. Buat apa mereka ada jika hanya memikirkan kepentingan korporat dan kapital saja, sementara yang menderita sakit adalah masyarakat kita" demikian tegas Salman.

Satu sisi, Gemmy Jupriadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Watch Kabupaten Mukomuko menyatakan sikap dan pandangan yang sama, bahkan berdasarkan kajian lembaga ini terindikasi ada kelompok kelompok tertentu yang mendapatkan keuntungan dari perusahaan sehingga perusahaan merasa aman meskipun tidak menunaikan kewajiban CSR. CSR ini wajib dan diatur secara jelas didalam peraturan perundang undangan. Target kita perusahaan PT. KSM ini tutup karena tidak ada keuntungannya bagi masyarakat dan daerah.

Salah satu warga masyarakat sekitar Munawir menegaskan memang selama ini tidak ada perhatian dan kepedulian dari perusahaan tersebut kepada masyarakat sekitar.(Alf)