Skip to main content
x
Rapat Koordinasi Penertiban Hewan Ternak di KTM Lagita, Bengkulu Utara, 08/07/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Rapat Koordinasi Penertiban Hewan Ternak di KTM Lagita, Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Respon Sory menghadiri undangan Kecamatan Ketahun dalam Rapat Koordinasi penertiban hewan ternak di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais Giri Mulya Ketahun (Lagita), Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kabid Perda Kabupaten Bengkulu Utara Anuwar S.I.P, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, Danramil Ketahun, Kapten Yudi Triawan, Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H, Kades Pasar Ketahun, Septa, Kades Giri Kencana Wahyu, Kades Urai, Nodi Arianda, Batuud Koramil Ketahun, Serka Jumarhan, Bhabinkamtibmas AIPDA Respon Sory, serta pemilik hewan ternak dari Desa Urai dan Desa Pasar Ketahun.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan dari Kepala Bidang Perda Kabupaten Bengkulu Utara terkait aturan Perda dan denda terkait dengan hewan ternak, penyampaian pesan-pesan Kamtibmas oleh Kapolsek, dan sesi tanya jawab.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, SH menyampaikan bahwa rapat koordinasi penertiban hewan ternak di Kecamatan Ketahun menetapkan larangan melepas hewan ternak di wilayah KTM Lagita selama satu bulan. 

"Setiap pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai Perda Bengkulu Utara nomor 21 tahun 1998 tentang pelarangan melepas hewan ternak. Denda sebesar 40% dari taksiran harga akan dikenakan apabila hewan dilepas secara sengaja, dan denda 25% dari taksiran harga akan dikenakan apabila hewan lepas karena kelalaian. Pemilik hewan juga wajib mengganti kerugian dan dikenakan denda administratif apabila hewan lepas baik secara disengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pihak lain," jelas Kapolsek.