Skip to main content
x
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat untuk tahun ajaran 2023/2024. Foto(diky setiawan/mediasinardunia.com)

Segera, Cek Jadwal PPDB Jenjang SMA 2023/2024 di Bengkulu

Bengkulu - Mediasinardunia.com - Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat untuk tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Provinsi Bengkulu / Three Marnope menyampaikan untuk pendaftaran melalui jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah Orang Tua dibuka selama tiga hari mulai tanggal 22 – 24  Juni 2023 dengan pengumuman dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023. Sementara untuk jalur zonasi dibuka selama tujuh hari, mulai tanggal 27 Juni – 3 Juli 2023.

Secara keseluruhan untuk pelaksanaan daftar ulang dijadwalkan tanggal 5 – 7 Juli 2023.  

Sesuai keputusan yang telah dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan teknis PPDB jenjang SMA sederajat di Provinsi Bengkulu tahun ini, terdapat perbedaan pada PPDB jalur zonasi yang mewajibkan pendaftar mengunduh KTP dan Kartu Keluarga orang tua kandung.

Hal ini merujuk instruksi Gubernur Bengkulu yang juga dicantumkan dalam pengisian persyaratan calon peserta di website PPDB Online SMA pada laman https://ppdb.bengkuluprov.go.id untuk mengutamakan penerimaan siswa dari orang tua yang tercatat sebagai warga di radius sekolah yang dibuktikan dengan KTP dan KK. 

“Jadi diiumumkan kepada masyarakat yang ada anaknya ingin sekolah, untuk dapat melihat dan segera mengunduh link yang sudah diinformasikan dan segera mengikuti tata cara untuk pelaksanaan PPDB tersebut.” ujar Three Marnope yang dikonfirmasi baru-baru ini.

Sementara untuk tiga jalur lainnya / Three mengatakan tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya yakni Jalur Prestasi mengunduh piagam prestasi akademik dan atau non akademik, Jalur Afirmasi menyertakan tanda penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Menuju Sejahtera (KMS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan syarat calon peserta bertempat tinggal tetap dalam zonasi. Dan untuk Jalur Perpindahan Orang Tua, menyertakan surat perpindahan orang tua.   

“Aturan ini sudah disosialisasikan pada Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Wilayah Satu sampai Sembilan, dan kepada masyarakat luas juga sudah bisa dipantau melalui media social dan media lainnya (selebaran).” ungkap Three Marnope.(**)