Skip to main content
x
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si, hadir dalam rapat paripurna DPRD sebagai perwakilan Bupati Bengkulu Selatan dengan dua agenda penting. Agenda pertama adalah penyampaian penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023. Agenda kedua adalah penyampaian penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025-2045, pada Rabu (19/6/24). (Diky/mediasinardunia.com)

Sekda Bengkulu Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Mengenai Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD Kabupaten

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si, hadir dalam rapat paripurna DPRD sebagai perwakilan Bupati Bengkulu Selatan dengan dua agenda penting. Agenda pertama adalah penyampaian penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023. Agenda kedua adalah penyampaian penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025-2045, pada Rabu (19/6/24).

Sekda Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa selama tiga tahun berturut-turut, Kabupaten Bengkulu Selatan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan APBD. Prestasi ini dianggap sebagai tantangan bagi Pemkab Bengkulu Selatan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sekda Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan perbandingan antara estimasi penerimaan dan pengeluaran dengan realisasi yang terjadi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pada tahun anggaran 2023 telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, M.Si, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, serta dihadiri oleh Anggota DPRD dari berbagai fraksi.

(Rilis RRI)