Skip to main content
x
Sinergi Pemprov dan Pemkab, Optimalisasi Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Utara. 21/08/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Sinergi Pemprov dan Pemkab, Optimalisasi Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Dalam rangka mendukung kegiatan penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Utara, diperlukan adanya dukungan yang terpadu antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta stakeholder terkait seperti Desa.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Kantor Desa Lubuk Saung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Desa Kadi Ismanto menerima kunjungan dari UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara. Kunjungan tersebut berkaitan dengan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kendaraan roda 2 (dua) maupun lebih.

Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara, Novian Eleven, mengajak Bapak Kepala Desa Lubuk Saung untuk bersinergi dalam mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu dan melakukan pendataan ulang terhadap tunggakan kendaraan bermotor di Desa Lubuk Saung.

Novian Eleven menyampaikan harapannya agar kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya di Desa Lubuk Saung Kabupaten Bengkulu Utara, meningkat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pelunasan SWDKLLJ. Hal ini penting karena SWDKLLJ bersamaan dengan pembayaran PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam kesempatan yang sama, Marsudi Hadi Wiyanto selaku Kasi Pendapatan UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 November 2024. Ia juga mengingatkan tentang kebijakan penghapusan data STNK penunggak PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ipda Mulyanto Kanit Regident Satlantas Polres Bengkulu Utara menambahkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Kepala Desa menyatakan komitmennya dalam mendukung implementasi kegiatan ini agar data kendaraan bermotor di Desa Lubuk Saung tervalidasi dan pembayaran tunggakan PKB serta SWDKLLJ dapat diakomodir oleh TIM Pembina Samsat Bengkulu Utara.