Tersangka Kasus Korupsi SMK WAHANA BHAKTI Mukomuko ”Bebas” dan Langgar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014
Mukomuko - Mediasinardunia.com - Dunia Pendidikan di kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan publik khususnya SMK N 1 Mukomuko, pasalnya salah seorang tenaga pengajar berinisial R di SMK tersebut kembali aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah divonis dan di tahan selama satu tahun terkait korupsi pada SMK Swasta Wahana Bhakti Mukomuko.
Saat di konfirmasi wartawan media ini yang mempertanyakan kenapa R kenapa kok tidak di pecat dari ASN padahal telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun R memohon agar tidak memberitakan kasusnya yang telah menjalankan hukuman kurungan selama satu tahun, dan R juga meminta agar kehidupannya (R) jangan diusik. Rabu (4/1/2023).
Mas saya mintak tolong mas, tolong jangan usik kehidupan saya, saya selama ini sudah sangat terzolimi dengan masalah ini dan saya sudah menjalankan hukumannya, kan masih banyak berita lain yang bisa mas beritakan, saya doakan semoga mas mendapat hidayah”. kata R
Sementara dalam kitab Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Cabang Dinas (CABDIN);Mukomuko Jasni Bahri mengatakan bahwa semua itu adalah kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan mohon konfirmasi langsung ke pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu imbuhnya (ATJ)