Skip to main content
x
Pernyataan "ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024" disampaikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, ST saat menjadi pembina apel bersama, Rabu (3/7/2023) di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur. (Diky/mediasinardunia.com)

ASN Kabupaten Seluma Diminta Bersikap Netral dalam Pemilu 2024: Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin Meminta Patuhi Aturan Netralitas-Semitas2024

Seluma, Mediasinardunia.com - Pernyataan "ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024" disampaikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, ST saat menjadi pembina apel bersama, Rabu (3/7/2023) di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur. Dalam amanatnya, Asisten Administrasi dan Umum menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

Dalam apel yang diikuti oleh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Asisten Administrasi dan Umum juga mendorong OPD untuk segera menyampaikan inovasi kepada admin masing-masing, dengan batas waktu penginputan terakhir pada tanggal 2 Agustus 2024. Beliau menekankan pentingnya inovasi dari 6 OPD yang wajib dilaksanakan agar tidak berdampak negatif pada Pemerintah Kabupaten Seluma.

Selain itu, Asisten Administrasi dan Umum juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap netral dalam Pilkada tahun 2024 yang akan datang, terutama di media sosial. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penegakan netralitas ASN dalam Pemilu adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.