Belum Ada Penetapan UMK di Kepahiang: Dewan Pengupahan Segera Dibentuk untuk Kesejahteraan Buruh
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Hingga saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kepahiang akibat belum terbentuknya Dewan Pengupahan di tingkat daerah. Namun, pada dasarnya, penetapan UMK di setiap daerah mengikuti proses yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
UMK biasanya ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP), dan untuk tahun 2026 mendatang, diharapkan UMK sudah dapat ditetapkan di tingkat daerah, mengingat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang akan segera dibentuk.
"Saat ini, kami sedang dalam tahapan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan tiga unsur, yaitu pemerintahan, pengusaha, dan serikat buruh," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Irwan Alfian, SE, MT pada Kamis, 1 Mei 2025.
Irwan menjelaskan bahwa ketiga unsur tersebut telah mengirimkan nama-nama yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati Kepahiang. Sementara ini, UMK di daerah mengikuti besaran UMP Provinsi Bengkulu yang sebesar Rp 2.670.000.
"Dengan terbentuknya Dewan Pengupahan, Kabupaten Kepahiang nantinya dapat menentukan besaran upah minimal di daerah, yang tentu saja mengutamakan kesejahteraan masyarakat," ujar Irwan.
Di sisi lain, pada Hari Buruh Nasional, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengharapkan agar perusahaan-perusahaan dapat mengedepankan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.