Skip to main content
x
Bupati Mukomuko Memberhentikan Sementara Sekda Abdiyanto, Angkat Marjohan sebagai Plh Sekda, 21/05/2025 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Mukomuko Memberhentikan Sementara Sekda Abdiyanto, Angkat Marjohan sebagai Plh Sekda

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda, menerbitkan surat keputusan (SK) yang memberhentikan sementara Abdiyanto dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko.

Sebagai pengganti, Bupati Choirul Huda mengangkat Marjohan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Mukomuko.

“Hari ini saya menerima SK pemberhentian sementara sebagai Sekda dari bupati,” ungkap Abdiyanto pada Rabu (21/05/2025).

Dalam SK tersebut, pemberhentian sementara Abdiyanto dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Abdiyanto mengaku belum mengetahui secara jelas permasalahan yang menyebabkan dirinya diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.

“Terkait SK bupati mengenai pemberhentian sementara saya sebagai Sekda, saya menghormati keputusan pimpinan,” ujar Abdiyanto. Ia menambahkan bahwa ia menerima keputusan tersebut dengan terbuka, meskipun merasa bingung mengenai langkah selanjutnya, apakah harus tetap ngantor atau menunggu petunjuk dari pimpinan.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menyatakan bahwa ia baru menerima informasi mengenai pengangkatan Marjohan sebagai Plh Sekda Kabupaten Mukomuko.

Haryanto juga menyampaikan bahwa sampai Jumat pagi, belum ada informasi mengenai pemberhentian sementara Abdiyanto sebagai Sekda, serta pengangkatan Marjohan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada SK mengenai penugasan Abdiyanto di instansi lain di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami masih menunggu petunjuk terkait penugasan Abdiyanto di instansi mana dalam pemerintah daerah,” tutupnya.