Skip to main content
x
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Darhan, 07/10/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Darhan: DPRD Provinsi Bengkulu Fokus pada Penyempurnaan Kode Etik

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Setelah dilantik pada September lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah agenda penting. Rapat ini melibatkan pembahasan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD, serta pembentukan fraksi-fraksi pendukung. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Darhan, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Selatan-Kaur, memberikan pandangannya terkait penyempurnaan kode etik dewan yang saat ini tengah menjadi pembahasan.

“Saat rapat paripurna, kita sudah diumumkan oleh pimpinan dewan sementara, Saudara Samsu Amanah, untuk membagi masing-masing ada bagian kode etik dan ada bagian tatib. Kebetulan saya masuk di tim kode etik yang langsung diketuai oleh Teuku Zulkarnain,” jelas Darhan Saat ditemui di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (07/10).

Penyempurnaan Kode Etik dan Referensi dari DPRD Provinsi Jawa Barat

Untuk menyempurnakan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu, Darhan menyatakan bahwa tim penyusun mencari referensi dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat dilakukan guna mempelajari bagaimana penyusunan kode etik di sana dan apakah ada penyesuaian yang perlu diterapkan di Bengkulu.

“Alhamdulillah, memang kode etik tidak banyak perbedaan, tinggal penambahan ataupun pengurangan yang mungkin perlu kita lakukan. Yang jelas, kode etik untuk Provinsi Bengkulu tidak terlalu membebani, tidak terlalu keras, karena kode etik ini menyangkut integritas sebagai anggota dewan,” lanjutnya.

Darhan menegaskan bahwa keberadaan kode etik sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota DPRD sebagai wakil masyarakat. Tanpa adanya kode etik yang tegas, ia khawatir anggota dewan bisa bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk sebagai wakil masyarakat, kode etik diperlukan. Tanpa adanya kode etik, Anggota Dewan bisa bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” tegas Darhan.

Bengkulu

Perbedaan Kecil dengan DPRD Jawa Barat

Dalam perbandingannya dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, Darhan mencatat ada beberapa perbedaan kecil yang ditemukan, salah satunya adalah aturan mengenai perjalanan dinas. Di DPRD Provinsi Jawa Barat, anggota dewan tidak diperbolehkan membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas. Namun, Darhan menyebut bahwa sanksi terkait pelanggaran aturan ini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak DPRD Jawa Barat.

“Di DPRD Provinsi Jawa Barat, anggota tidak boleh membawa keluarga dalam perjalanan dinas. Tapi ketika kami tanyakan apa sanksinya, mereka belum bisa menjawab secara pasti. Ini salah satu poin yang perlu kita kaji lebih dalam di DPRD Bengkulu,” ungkap Darhan.

Menurut Darhan, aturan ini masih perlu disesuaikan dengan kondisi di Bengkulu, dan penyempurnaan kode etik harus memastikan bahwa aturan tersebut tidak memberatkan anggota dewan, tetapi tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam tugas dinas.

Harapan terhadap Penyusunan Kode Etik yang Lebih Baik

Darhan berharap penyempurnaan kode etik ini bisa diselesaikan dengan baik dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di Provinsi Bengkulu. Ia menekankan bahwa kode etik harus mencerminkan transparansi dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat. Selain itu, aturan yang disusun harus mampu menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.

“Yang kita harapkan, kode etik ini bisa disusun dengan baik dan sesuai dengan kondisi kita di Bengkulu. Kode etik yang kita buat harus menjaga martabat dan kehormatan kita sebagai wakil rakyat, sekaligus memastikan bahwa kita bertindak sesuai dengan amanah yang diberikan oleh masyarakat,” tutup Darhan.(ADV/Msd)