Skip to main content
x
DPRD Kota Bengkulu Susun Raperda Pemenuhan dan Persamaan Hak Disabilitas

DPRD Kota Bengkulu Susun Raperda Pemenuhan dan Persamaan Hak Disabilitas

Bengkulu, Mediasinardunia.com - DPRD Kota Bengkulu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemenuhan dan persamaan hak penyandang disabilitas yang ada di Kota Bengkulu.

Raperda ini sudah melewati tahap finalisasi dan saat ini sedang dalam tahap evaluasi legal drafting dan teknis-teknis lainnya.

"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bengkulu untuk memberikan empati yang besar terhadap saudara-saudara kita penyandang disabilitas," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Senin (30/10/2023).

 

Kota bengkulu

 

Beberapa hal yang diatur dalam raperda ini di antaranya adalah kesediaan dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas di fasilitas umum dan di kantor-kantor pemerintahan.

Fasilitas umum dan kantor pemerintah pelayanan publik harus menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, seperti guiding block untuk tunanetra, tangga khusus untuk pengguna kursi roda, dan fasilitas toilet yang sesuai.

Raperda ini juga akan mengatur kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam peluang untuk mencari kerja dan kesempatan-kesempatan lainnya.

"Jadi penyandang disabilitas ini tidak dianggap sebagai objek atau orang yang harus dikasihani. Mereka bisa mandiri dan mengurus segala sesuatunya secara mandiri, dan ada akses untuk mereka di kantor-kantor dan fasilitas umum," kata Solihin.

Aturan untuk penyediaan akses bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam bentuk undang-undang oleh pemerintah pusat. Namun, aturan ini belum berlaku di tingkat Kota Bengkulu.

Dengan Perda ini, nantinya semua kantor pemerintahan serta fasilitas umum diwajibkan untuk menyediakan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Hak-hak dan kehormatan penyandang disabilitas ini benar-benar terpenuhi dan dihormati," ujar Solihin.

Solihin juga mengatakan bahwa pihaknya melibatkan pihak-pihak terkait seperti Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Mitra Masyarakat Inklusif, dan Gerakan Koalisi Perempuan Disabilitas dalam penyelesaian Raperda ini.

"Para penyandang disabilitas sangat antusias ketika diajak bicara dan diminta usulannya untuk raperda ini," ungkap Solihin.(MSD/ADV)