Skip to main content
x
Evi Susanti Diusung sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah oleh DPP Partai NasDem, 28/06/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Evi Susanti Diusung sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah oleh DPP Partai NasDem

Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Evi Susanti, S.Ip, MAP telah resmi mendapatkan surat mandat dari DPP Partai NasDem untuk diusung sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah pada pilkada November 2024 mendatang. Surat rekomendasi tersebut diterima oleh Evi pada Jumat 28 Juni 2024 malam di Kantor DPP NasDem di Jakarta.

Evi menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada RBt, karena telah mendapat persetujuan dan dukungan dari Partai NasDem.

"Dengan rasa syukur alhamdulillah, kami sudah mendapat persetujuan dan dukungan dari Partai NasDem langsung di Kantor DPP NasDem. Sedangkan untuk dukungan dari Partai Gerindra, saat ini sedang dalam proses. Mari kita doakan yang terbaik," ungkap Evi.

Surat rekomendasi tersebut bernomor 234-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bappilu Pusat, Prananda Surya Paloh, dan Sekretaris Bappilu, Willy Aditya. Pemilihan Evi tentu telah melalui proses penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem.

Dalam surat tersebut terdapat lima poin penting, antara lain:

1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Evi Susanti sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024.

2. DPP Partai NasDem memerintahkan DPD Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Tengah untuk bekerja sama dengan calon tersebut untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain guna mencari calon pasangan Wakil Bupati yang memenuhi syarat pencalonan ke KPU dan melakukan konsolidasi internal untuk mendukung pencalonan.

3. Calon tersebut wajib memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 dibuka.

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah sebagai syarat pendaftaran calon ke KPU.

5. Apabila terjadi kesalahan dalam surat rekomendasi ini, perbaikan akan dilakukan sesuai kebutuhan.