Sosialisasi SE Bupati Bengkulu Tengah: Implementasi Perlindungan Pekerja Rentan Sekitar Perusahaan (SERTAKAN)
Bengkulu Tengah, Mediasinardunia.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyelenggarakan acara sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah mengenai pengentasan kemiskinan ekstrim dan norma ketenagakerjaan Nomor : 400.1.5.5 /1/Disnakertrans/IV/2024 dengan tema ‘Implementasi Perlindungan Pekerja Rentan Sekitar Perusahaan (SERTAKAN)’ di Hotel Mercure, pada Selasa (08/05/2024).
Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T.,M.AP., turut hadir untuk membuka acara tersebut. Hadir pula Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si., Asisten Administrasi Pemerintahan & Kesra Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si., Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tarmizi, M.Psi., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M.Nuh., OPD terkait, Direktur PDAM, seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui DISNAKERTRANS mengundang pimpinan perusahaan untuk menandatangani nota kesepakatan tentang perlindungan pekerja rentan. Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini, yaitu untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar Kabupaten Bengkulu Tengah guna mengentaskan kemiskinan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu juga mengajak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk berpartisipasi dalam mengurangi kemiskinan ekstrim dengan mengikuti pekerja rentan di daerah tersebut. Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang perlindungan pekerja rentan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, DISNAKERTRANS Provinsi Bengkulu, DISNAKERTRANS Kabupaten Bengkulu Tengah, dan para pimpinan perusahaan setempat.
(Rilis MC Benteng)