Skip to main content
x
Tentang Penanaman Modal dan Perizinan Perusahaan Paripurna DPRD Provinsi Terima Usulan Nota Raperda

Tentang Penanaman Modal dan Perizinan Perusahaan Paripurna DPRD Provinsi Terima Usulan Nota Raperda

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rapat tersebut membahas tentang penyampaian Gubernur terkait Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Usulan atas Raperda tentang Penanaman Modal serta Perizinan Berusaha. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin (02/10).

Dalam Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menjelaskan dasar Raperda tersebut. Menurutnya, perkembangan penanaman modal menjadi bahan acuan bagi penyelenggaraan penanaman modal di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021-2026, tercatat nilai investasi di Provinsi Bengkulu meningkat dari tahun ke tahun meskipun pada fase Indonesia dilanda pandemi COVID-19.

Gubernur Rohidin mengatakan, "Pertumbuhan nilai investasi menunjukkan kinerja baik dari pemerintah Provinsi Bengkulu. Peningkatan jumlah investasi daerah tersebut diikuti oleh perkembangan perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu."

Selanjutnya, Gubernur Rohidin menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal untuk memberikan jaminan hukum. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan penyesuaian aturan dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017.

 

Kota bengkulu

 

Gubernur juga menekankan bahwa arah pengaturan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha di Provinsi Bengkulu diarahkan sebagai bagian dari menciptakan keamanan dan kenyamanan investasi di daerah.

Gubernur Rohidin berharap agar DPRD Provinsi bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas Raperda tersebut secara komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan materi dan substansi yang disempurnakan dan disetujui bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha di Provinsi Bengkulu serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja guna menurunkan angka pengangguran dan masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu.(MSD/ADV)