Inspektorat Seluma Kembali Menegaskan OPD Untuk Segera Tuntaskan Temuan LHP BPK
Seluma, Mediasinardunia.com - Menjelang batas waktu pengembalian kerugian negara (KN) audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI tahun anggaran 2023, Inspektorat Kabupaten Seluma kembali menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan semua hasil temuan.
Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim, menyatakan bahwa jika dalam satu minggu ke depan hasil temuan LHP-BPK RI tersebut belum diselesaikan oleh OPD, pihaknya akan melanjutkan proses ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Kita tinggal menghitung hari penyelesaian temuan LHP BPK RI ini. Kami berharap OPD yang masih belum selesai menyelesaikan tugasnya, segera menindaklanjuti sebelum laporan kami sampaikan ke APH," ujar Marahalim pada Jumat (8/3/2024).
Marahalim mengakui bahwa masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan pengembalian temuan LHP BPK tahun 2023 ini, namun ia enggan menyebutkan OPD mana yang masih tertinggal.
"Memang masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan tugasnya. Meskipun jumlahnya tidak banyak, namun ukurannya cukup signifikan. Oleh karena itu, kami harap agar OPD tersebut segera menindaklanjuti sebelum batas waktu pengembalian berakhir," tambahnya.
Apabila waktu pengembalian berakhir dan masih terdapat OPD yang belum menyelesaikan tugasnya, Marahalim menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan ke APH. Menurutnya, sesuai prosedur, setelah batas waktu 60 hari berakhir, APH dapat mengambil alih proses penyelesaian ini.
"Kami berharap agar hal ini tidak terjadi. Oleh karena itu, kami memohon kerjasama dan pengertian dari semua pihak. Harapannya, semua temuan LHP BPK ini dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," tutup Marahalim.
Rls: TrbnBkl