Membidik Kedepan: Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Desa di Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di pendopo rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa bersama Ketua BPD dan perangkat Desa se Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Ir. Siswanto, menyampaikan bahwa UU No 3 tahun 24 secara garis besar merupakan perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa yang menyoroti perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dengan adanya Undang-undang tersebut, desa diberikan kekuatan baru untuk mengatur dan mengelola diri sendiri, dengan beberapa azas yang bertujuan untuk memperkuat semangat desa berinovasi, seperti azas subsidiaritas dan azas rekognisi.
Azas subsidiaritas merupakan bentuk pemberian dana dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa, penting bagi desa agar dapat mengelola proses pembangunannya sendiri secara mandiri tanpa dianggap sebagai anak tiri.
Azas rekognisi mengakui dan menghargai desa untuk memanfaatkan potensinya sendiri tanpa intervensi dari Pemerintah. Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni, menyampaikan materi tentang Sinergitas Supra Desa, sementara Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH, membahas keterkaitan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.
Sukarni mengatakan pemerintahan desa memiliki peranan penting dalam pembangunan di desanya, dan mengajak Desa untuk menjalin sinergi yang solid dengan Supra Desa tanpa menggerogoti otonomi desa, serta mensosialisasikan Core Values BerAKHLAK sebagai dasar budaya kerja yang profesional.
Dengan revisi Undang-Undang tentang Desa, diharapkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD dapat meningkat, serta kesejahteraan masyarakat Desa secara luas, sehingga kemajuan suatu desa dapat terlihat dari kesinergian yang dilakukan.