Skip to main content
x
melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026, Selasa 16/9/2025.(Alf/mediasinardunia.com)

Musdessus ( Musyawarah Desa Khusus) Dalam Rangka Penetapan Calon KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Desa Sido Makmur

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Desa Sido Makmur Kecamatan  Air Manjuto Kabupaten Mukomuko  Selasa, 16 September  2025. Badan Permusyawaratan (BPD)  Desa  Sido  Makmur melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Sesuai dengan Instruksi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pasal 17 mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% dari Anggaran Dana Desa untuk BLT Desa.

Pemerintah Desa Sido Makmur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)telah mendata sebanyak 12  KPM yang ditetapkan menjadi Penerima BLT-DD melalui verifikasi dan validasi data di lapangan agar benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria dalam Permenkeu No. 108 Tahun 2024. Ketua BPD Sido Makmur dalam sambutan pembuka Musdessus mengatakan bahwa 12 KPM yang ditetapkan sudah sesuai melalui verifikasi dan validasi data pada saat Pra-Musdessus.

“12 KPM yang  ditetapkan hari ini akan ditetapkan sesuai dengan kriteria yang dimaksud Pemerintah Pusat, Ketua BPD mengucapkan kasih kepada Pemerintah Desa atas kerjasamanya sehingga Musdessus hari ini dapat berjalan dengan lancar.” Ucapnya
Kepala Desa Sido Makmur   Fauzi Amir Asy- Syai’bi. SE. dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa proses menentukan KPM ini tidak bisa berdasarkan keinginan pribadi ataupun kedekatan secara personal kepada KPM.

“Pertama saya juga tentu menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota BPD atas Kerjasamanya, perlu diketahui bahwa dalam hal menentukan calon penerima tentu kami mengacu pada aturan yang ada, dan kriteria yang dimaksud Pemerintah Pusat, keputusan hari ini adalah keputusan bersama sehingga kita bisa mempertanggungjawabkannya bersama”
Camat Air Manjuto Aida Mehawani,S.Sos  juga menambahkan bahwa dalam UU sudah mengatur penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat sehingga Desa tentu tidak bisa untuk tidak melaksanakannya.

 

“Di dalam Permenkeu No. 108 Tahun 2024 dijelaskan maksimal 15% Dana Desa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrim, dan kriteria kehilangan mata pencarian, memiliki penyakit menahun/kronis, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin” ucapnya.

bengkulu

Aida  juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sido Makmur dan BPD Sido Makmur yang telah melaksanakan Musdessus Penetapan BLT. “Terima kasih kepada BPD atas undangan hari ini dan Pemerintah Desa Sido Makmur yang juga telah memfasilitasi Musdessus sehingga tinggal beberapa Desa di kecamatan Air Manjuto yang belum melaksanakan Musdessus dan kami sudah mendorong Desa yang belum agar segera melaksanakan Penetapan KPM, kami akan selalu berjalan bersama Pemerintah Desa agar Penyelenggaraan Pemerintah dapat kita laksanakan sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat melalui Undang-Undangnya” Tambahnya. Musyawarah Desa Khusus ini juga dihadiri Forkopincam  Air Manjuto, Keterwakilan Tokoh Masyarakat.(Alf)