Pemkab Kepahiang Raih Dua Penghargaan Hukum, Posbankum 100 Persen dan IRH Predikat AA
Kepahiang, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi. Pemkab Kepahiang menerima dua piagam penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bengkulu pada Kamis (26/02/2026).
Dua capaian tersebut yakni terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebesar 100 persen di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepahiang, serta raihan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa).
Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Command Center Pemda Kepahiang dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Zulhairi kepada Bupati Kepahiang Zurdi Nata.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Zulhairi menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi dari sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 sebagai peraturan teknisnya.
“Alhamdulillah untuk Kabupaten Kepahiang, 117 desa dan kelurahan telah terbentuk Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat Kepahiang,” kata Zulhairi.
Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum secara mudah dan merata.
Sementara itu, Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengapresiasi dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu atas pendampingan dan sinergi yang terjalin selama ini.
Menurutnya, dengan terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat kini dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.
“Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum ke tingkat akar rumput, mewujudkan ‘kesehatan hukum’ masyarakat desa, serta memberikan akses keadilan yang terjangkau bagi masyarakat rentan dan miskin,” pungkas Nata.
Dengan capaian ini, Kabupaten Kepahiang tidak hanya menunjukkan komitmen dalam memperluas akses bantuan hukum, tetapi juga membuktikan keseriusannya dalam mendorong reformasi hukum yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.