Skip to main content
x
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP.MM, 17/10/2024 (Ari/Mediasinardunia.com)

Wujudkan Keberlanjutan Tahura Geluguran Melalui Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Manna, Mediasinardunia.com - Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran merupakan Hutan Konservasi yang menjadi Kawasan Pelestarian Alam terluas di Kabupaten Bengkulu Selatan. Oleh karena itu, bagi pengunjung dan masyarakat sekitar, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bengkulu Selatan telah menetapkan aturan yang harus dipatuhi, seperti larangan menebang pohon dan menanam sawit di dalam areal Tahura Geluguran. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya.

Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP. MM, menjelaskan bahwa kawasan Tahura Geluguran telah ditata batas dan dipetakan secara definitif sejak tahun 2023, setelah mengalami alih fungsi dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang sejak tahun 2011.

Haroni menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan Hutan Konservasi, termasuk Tahura Geluguran. Undang-undang Konservasi (5/1990) mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Tahura Geluguran menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna langka, seperti Bunga Bangkai, Bunga Rafflesia, Harimau, Beruang Madu, Siamang, Owa-Owa, dan berbagai jenis burung. Meskipun sebagian arealnya telah digarap oleh masyarakat untuk berbagai keperluan seperti kebun kopi, durian, dan tanaman lainnya.

Dalam hal ini, DLHK Bengkulu Selatan menginisiasi pembentukan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) sebagai mitra pengelola Tahura Geluguran. Para penggarap di dalam dan sekitar Tahura Geluguran diharapkan mematuhi aturan pengolahan lahan secara bijaksana sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan untuk tidak membuka lahan baru di areal Tahura dan memanfaatkan lahan yang sudah ada dengan tanaman produktif yang menghasilkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti Durian, Jengkol, Petai, Nangka, Cempedak, Alpukat, Jernang, dan Rotan. Larangan menebang pohon dan menanam sawit di dalam areal Tahura Geluguran harus dipatuhi. Untuk tanaman sawit yang sudah ada, akan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keberlangsungan Tahura Geluguran sebagai Kawasan Hutan Konservasi yang penting.