Skip to main content
x
Analisis Kedudukan Sertifikat Tanah Wakaf pada MTsN 2 Bengkulu Utara, 23/07/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Analisis Kedudukan Sertifikat Tanah Wakaf pada MTsN 2 Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Mediasinardunia.com - Pegawai Negeri Sipil (ASN) dari kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Utara melakukan penelitian tesis dari Universitas Negeri Bengkulu dengan judul "Analisis Kedudukan Sertifikat Tanah Wakaf pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bengkulu Utara Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1960" pada hari Selasa (23/07/2024). Pertemuan dengan pihak BPN berlangsung di Ruang Kepala Madrasah.

Kepala Madrasah, Eli Rina, M.Pd., menjelaskan kepada pihak BPN BU yang sedang melakukan penelitian bahwa langkah awal yang diambil oleh pihak Madrasah terkait tanah Wakaf di MTsN 2 BU adalah melaporkan masalah ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara.

"Alasan di balik langkah ini adalah karena ruang belajar yang tersedia tidak mencukupi untuk proses belajar mengajar siswa dan tidak layak digunakan untuk pembelajaran," jelas Eli Rina, M.Pd.

Kepala MTsN 2 BU juga telah berupaya mengajukan permohonan perbaikan ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat namun terkendala dengan sertifikat tanah MTsN 2 BU yang merupakan sertifikat wakaf. Menurut regulasi yang berlaku saat ini, perbaikan tidak dapat dilakukan karena bukan merupakan sertifikat hibah atau sertifikat Kementerian Agama.

"Kami berharap agar di masa mendatang dapat ditemukan solusi bersama dengan pihak yang berkompeten dalam bidang ini, sehingga gedung yang ada tidak semakin rusak dan pemerintah terkait dapat menemukan jalan keluar untuk memberikan bantuan," tambahnya.