Skip to main content
x
Bahas Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Dewan Kepahiang : Berikan Kemudahan pada Pelaku Usaha

Bahas Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Dewan Kepahiang : Berikan Kemudahan pada Pelaku Usaha

Kepahiang - Mediasinardunia.com - Pansus II DPRD mengundang Disparpora serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang dalam rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Melalui pembahasan ini Pansus II yang juga menghadirkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Bagian Hukum serta Tenaga Ahli DPRD membahas aturan dan prosedur penerbitan rekomendasi perizinan dari OPD-OPD terkait.

Ketua Pansus II, Hendri, A.Md mengatakan berdasarkan keterangan dan tanggapan yang disampaikan Disparpora serta Disnaker Kepahiang, hingga saat ini tidak ditemukan kendala dan permasalahan yang berarti dalam pelaksanaan rekomendasi perizinan. Namun, dewan berharap Raperda itu nantinya menjadi regulasi yang dapat mempermudah pelaku usaha mendapatkan izin resmi.

"Namun berdasarkan kajian yang dilakukan terdapat beberapa aturan dan prosedur pelayanan perizinan pada DPMPTSP yang harus dirubah demi penyempurnaan Raperda ini kedepannya," sampai Hendri.

Terkait hal itu dia menjelaskan perubahan yang harus dilakukan ialah terkait aturan dan prosedur yang akan dimuat pada pasal-pasal Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Kepahiang. Tentunya hal itu dimaksudkan supaya Raperda dimaksud dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan perizinan, dengan tetap mengedepankan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang.

"Dengan kemudahan pelayanan perizinan tersebut diharapkan dapat mengundang investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kepahiang. Oleh karena itu pembahasan selanjutnya kita akan kembali mengundang DPMPTSP, Bagian Hukum dan Tenaga Ahli dalam pengkajian pasal demi pasal, serta penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan catatan dan masukan yang telah dihimpun melalui rapat pembahasan sebelumnya," jelas Hendri.