Skip to main content
x
Bahas Raperda PRD, Pansus Inventarisir Retribusi 6 OPD Pemkab Kepahiang

Bahas Raperda PRD, Pansus Inventarisir Retribusi 6 OPD Pemkab Kepahiang

Kepahiang - Mediasinardunia.com - Ditetapkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatura keharusan peraturan Pajak dan Retribusi Daerah harus diatur dalam satu Perda. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda.

Di Kabupaten Kepahiang, ketentuan regulasi ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus Pansus I DPRD Kepahiang, dimana Raperda tentang Pajak dan Retribusi ini dibahas dengan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pembahasannya 6 OPD yang diundang pada pembahasan retribusi tahap pertama ini, yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Kepahiang.

Melalui pembahasan ini Pansus I mendengarkan usulan tarif yang disampaikan oleh ke enam OPD, kemudian bersama Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah yang hadir, Pansus I melakukan analisa dan kajian atas perbandinagn nomenklatur baru dengan nomenklatur lama, dan tarif baru dengan tarif lama beserta alasan atas kebijakan perubahan yang diambil.

Dikatakan Ketua Pansus I, Franco Escobar, S.Kom yang memimpin rapat pembahasan, bahwa langkah tersebut dimaksudkan bagi pendalaman kesesuaian tarif retribusi sebelum dilakukan penetapan pada rapat pembahasan berikutnya.

"Tentunya masih terdapat beberapa OPD lain yang memiliki objek retribusi, namun karena keterbatasan waktu OPD-OPD tersebut akan kita undang pada rapat pembahasan Pansus I berikutnya," jelas Franco.

Terhadap hal itu, Perancang Madya Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Jisi Nasistiawan yang hadir meminta OPD untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan tarif retribusi yang ada. Selain itu dia mengingatkan OPD untuk lebih cermat dalam penetapan angka bilangan bulat pada tarif retribusi supaya tidak menjadi permasalahan ataupun temuan BPK RI di kemudian hari.

"Untuk penetapan tarif nantinya diharapkan Pansus I bersama OPD dapat mempertimbangkan aspek ekonomi dan kemampuan keuangan masyarakat di Kabupaten Kepahiang. Hal ini diharapkan supaya Raperda yang akan diterapkan nantinya berjalan efektif sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Jisi Nasistiawan.