Skip to main content
x

Beras Premium Alami Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Jakarta, Mediasinardunia.com - Komoditas beras premium mengalami kenaikan harga eceran tertinggi (HET). Kenaikan HET ini hanya berlaku sementara, tepatnya selama dua minggu. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan penyesuaian harga HET hanya akan berlaku mulai 10-23 Maret 2024.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan kenaikan HET ini sebagai langkah relaksasi bagi pengusaha ritel. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

Sebelumnya, pengusaha ritel mengeluhkan bahwa harga beras saat ini terlalu tinggi untuk dijual dengan harga HET sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Hal ini membuat beberapa peritel memilih untuk tidak menjual beras, sehingga beras menjadi langka di toko ritel.

"Akumulasi kenaikan HET ini diharapkan akan membuat masyarakat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa dan tidak kesulitan mendapatkan akses untuk membeli beras di pasar. Kami yakin bahwa pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah di minggu keempat dengan adanya panen padi," ujar Arief dalam keterangannya pada Minggu (10/3/2024).

Arief menyatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan kondisi terkini ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar.

"Setelah mempertimbangkan kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, kami merasa perlu melakukan upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief.

Kenaikan HET beras premium yang berlaku sementara ini hanya terjadi di 8 wilayah. HET disesuaikan dengan kenaikan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya.

Berikut adalah rincian kenaikan harga HET beras di seluruh Indonesia:

1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900, dari sebelumnya Rp 13.900 per kg

2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, dari sebelumnya Rp 14.400 per kg

3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, dari sebelumnya Rp 14.400 per kg

4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, dari sebelumnya Rp 14.400 per kg

5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, dari sebelumnya Rp 13.900 per kg

6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, dari sebelumnya Rp 14.400 per kg

7. Wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, dari sebelumnya Rp 14.800 per kg

8. Wilayah Papua menjadi Rp 15.800, dari sebelumnya Rp 14.800 per kg

 

Rls: DC