Skip to main content
x
Bupati Kaur Pimpin Sosialisasi Regulasi Strategis Tata Kelola Desa, Ekonomi, dan Ketertiban Umum, 28/01/2026 (Ari/Mediasinardunia.com)

Bupati Kaur Pimpin Sosialisasi Regulasi Strategis Tata Kelola Desa, Ekonomi, dan Ketertiban Umum

Kaur, Mediasinardunia.com – Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP memimpin langsung kegiatan sosialisasi sejumlah regulasi strategis yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa, perlindungan ekonomi masyarakat, serta ketertiban umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur pada hari Rabu (28/1).
 
Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda, antara lain Dandim 0408/BS-Kaur, Kapolres, Kajari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, para Staf Ahli dan Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaur, serta jajaran pejabat terkait.
 
Regulasi yang disosialisasikan meliputi:
 
1. Peraturan Bupati Kaur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
2. Peraturan Bupati Kaur Nomor 72 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa
3. Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Ternak
4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
 
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus selaras dengan visi pembangunan daerah menuju "Kaur Maju, Sejahtera dan Bahagia". Dana Desa menjadi instrumen percepatan pembangunan desa yang harus fokus pada kebutuhan riil masyarakat, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, penanganan kebencanaan, serta pembangunan infrastruktur dasar.
 
Bupati juga menekankan pentingnya transaksi non tunai di desa sebagai langkah modernisasi tata kelola keuangan desa. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan anggaran, memperkuat transparansi, serta memudahkan pengawasan.
 
Terkait Peraturan Daerah Penertiban Hewan Ternak, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan melindungi lahan pertanian masyarakat dari kerusakan. Penerapannya menggunakan pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam penegakan aturan.
 
Sosialisasi juga menggarisbawahi pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal, termasuk petani, nelayan, dan pekerja mandiri, sebagai bentuk perlindungan sosial yang utama.
 
Bupati Kaur menutup kegiatan dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif.