Skip to main content
x
Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu, Derta Rohidin, menghadiri acara Peluncuran Santapan Rasa (Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Rumah Amanah Rafflesia) di Hotel Nala Seaside pada Kamis ,26/10. ( Diky/Mediasinardunia.com)

Derta Rohidin Menganjurkan Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu, Derta Rohidin, menghadiri acara Peluncuran Santapan Rasa (Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Rumah Amanah Rafflesia) di Hotel Nala Seaside pada Kamis (26/10).

Derta mengungkapkan bahwa di era saat ini, masih terjadi banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, dilakukan peluncuran proyek "Santapan Rasa," yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas, sosialisasi, dan advokasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.

Kota bengkulu

"Dalam kesempatan tersebut, kepala daerah dan Ketua TP PKK kabupaten/kota bersama-sama menandatangani komitmen. Ini merupakan langkah untuk meminimalkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Derta.

Lebih lanjut, melalui Rumah Amanah Rafflesia, diharapkan tersedia tempat bagi individu untuk mendapatkan layanan dalam menyelesaikan masalah kehidupan mereka. Pertemuan dapat dilakukan secara tatap muka sesuai dengan preferensi individu guna memberikan kenyamanan kepada korban kekerasan secara psikis.

"Program ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan kepada korban kekerasan perempuan dan anak. Semoga program ini dapat berjalan dengan baik di seluruh kabupaten/kota sehingga kita dapat bersama-sama berkolaborasi dalam upaya menghilangkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu," jelasnya.

Sementara itu, Foritha Ramadhani yang mewakili Gubernur sebagai Staf Ahli Gubernur bidang kemasyarakatan dan SDM, mengatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan merupakan hal yang penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terjadi sebanyak 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16.016 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia pada tahun 2022.

"Melindungi perempuan dan anak sebagai bagian dari jaminan optimalisasi perkembangan bangsa, jelas membutuhkan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pihak terkait," tambahnya. ( Diky/ Mad)