Inovasi Penggunaan Kartu Kredit Pengeluaran Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Kemudahan Transaksi APBD di Bengkulu Selatan
Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan, SE melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Okti Akabri, SE.ME menyampaikan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pengeluaran Pemerintah Daerah (KKPD) harus sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang telah disepakati.
Menurut Okti, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pada bank yang bekerja sama dalam satu daerah.
"Dengan adanya KKPD, transaksi dalam penggunaan APBD akan menjadi lebih mudah. UP sebagai uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran akan digantikan dengan sistem pembayaran non tunai, yang akan mempermudah operasional Satuan Kerja," kata Okti pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Okti menambahkan bahwa KKPD akan dibagi menjadi dua bentuk yang akan diberikan kepada seluruh OPD dengan dua sistem, yaitu 60 persen dalam bentuk KAS dan 40 persen dalam bentuk Kartu Kredit. Oleh karena itu, seluruh OPD diharapkan memiliki kartu kredit tersebut.
Namun, untuk tahun 2024, masih banyak faktor yang harus dipersiapkan. BPKAD telah membuat draf Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal tersebut, yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan KemenkumHAM.
Penerbitan KKPD merupakan salah satu upaya dalam Reformasi Birokrasi yang sedang didorong oleh pemerintah, serta sebagai langkah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah.
Melihat pengalaman Provinsi lain yang menggunakan KKPD sejak tahun 2022, Okti menyatakan bahwa KKPD telah sangat membantu dalam berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pembayaran tiket pesawat, dan pembayaran hotel.
"Diharapkan pada tahun 2025 mendatang, setidaknya ada satu OPD di Bengkulu Selatan yang memiliki KKPD sebagai contoh. Dengan penggunaan KKPD, transaksi dapat dilakukan dengan kartu dan pelunasan dapat dilakukan kemudian hari. Hal ini juga dapat menghindari adanya permainan seperti pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kerjasama dengan Bank Bengkulu akan memfasilitasi pembayaran tanpa terkena bunga atau denda karena pembayaran tidak langsung," tutup Okti.