Skip to main content
x
Iuran Rp 500 Ribu Kades dan BPD Mukomuko untuk Pengukuhan Jabatan (Ari/Mediasinardunia.com)

Iuran Rp 500 Ribu Kades dan BPD Mukomuko untuk Pengukuhan Jabatan: Klarifikasi dan Penjelasan

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Belakangan ini, media sosial ramai dengan postingan mengenai iuran sebesar Rp 500 ribu yang harus dibayarkan oleh Kades dan BPD untuk kegiatan pengukuhan dan perpanjangan jabatan selama 2 tahun lagi oleh Bupati Mukomuko.

Perpanjangan jabatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Tarmizi, Kades Ujung Padang di Kecamatan Kota Mukomuko yang juga menjabat sebagai ketua APDESI Kecamatan Kota, mengakui adanya iuran sebesar Rp 500 ribu per desa untuk pengukuhan jabatan Kades dan BPD.

Iuran ini harus dibayarkan dari sumber dana pribadi Kades dan BPD yang dikukuhkan, dan tidak boleh menggunakan anggaran desa.

"Tentu, sumbangan sebesar Rp 500 ribu per desa, bukan per individu Kades atau anggota BPD," ungkap Tarmizi.

Sumbangan ini diserahkan kepada panitia di desa yang menjadi tuan rumah pengukuhan, dan dana tersebut digunakan untuk konsumsi dan pembuatan spanduk.

Tarmizi memastikan bahwa iuran ini tidak akan dialokasikan kepada camat, Dinas PMD, atau Sekda, melainkan akan dikelola sepenuhnya oleh panitia di desa.

Kesepakatan untuk memberikan sumbangan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran acara pengukuhan, karena tidak ada alokasi dana dalam APBD untuk kegiatan tersebut.

Meskipun Kades dan BPD harus menyumbang Rp 500 ribu per desa, mereka tidak keberatan dengan hal tersebut.

Tarmizi menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam hal ini, dan camat atau pemda tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai permintaan sumbangan sebesar Rp 500 ribu per orang oleh dinas atau Sekda adalah tidak benar.

Diperkirakan total sumbangan yang terkumpul dari seluruh kabupaten sekitar Rp 70 juta, dengan sekitar Rp 18 juta terkumpul di Dapil 1.