Kapolres Rejang Lebong Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri
Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu (21/05/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kajari Rejang Lebong, Doni Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana ini mencakup periode dari Juni 2024 hingga Mei 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud nyata dari kinerja bersama dalam upaya mengurangi tingkat kejahatan di Kabupaten Rejang Lebong.