Skip to main content
x
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan, SE melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Okti Akabri, SE.ME, menekankan pentingnya penggunaan Kartu Kredit Pembayaran Daerah (KKPD) sesuai dengan kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. (Diky/mediasinardunia.com)

KKPD: Inovasi Pembayaran Daerah untuk Transparansi Keuangan APBD 2024 di Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan, SE melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Okti Akabri, SE.ME, menekankan pentingnya penggunaan Kartu Kredit Pembayaran Daerah (KKPD) sesuai dengan kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melunasi kewajiban mereka pada bank yang bekerja sama di daerah tersebut.

Penggunaan KKPD akan mempermudah transaksi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). UP saat ini adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

KKPD akan dibagi menjadi dua bentuk, yaitu 60 persen dalam bentuk kas dan 40 persen dalam bentuk kartu kredit, yang akan diberikan kepada seluruh OPD. Meskipun masih banyak faktor yang harus dipersiapkan untuk tahun 2024, BPKAD telah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur hal tersebut.

Penerbitan KKPD merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang didorong oleh pemerintah dan merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah. Penggunaan KKPD telah terbukti membantu dalam berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pembayaran tiket pesawat, dan pembayaran hotel.

Pihak Bank Bengkulu akan bekerjasama dalam pembayaran dengan KKPD, sehingga pembayaran tidak akan terkena bunga atau denda karena dilakukan secara tidak langsung. Harapan kedepan, setidaknya ada OPD di Bengkulu Selatan yang akan menggunakan KKPD sebagai sampel pada tahun 2025 mendatang, untuk menghindari kemungkinan permainan dan memastikan transparansi dalam pembayaran.