Skip to main content
x
Operasi Patuh Nala Polresta Bengkulu: 415 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak, 28/07/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Operasi Patuh Nala Polresta Bengkulu: 415 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Bengkulu, Mediasinardunia.com - Selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan mengeluarkan 415 surat tilang. Dari jumlah tersebut, 87 kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, menegaskan bahwa meskipun operasi telah berakhir, upaya penegakan disiplin berlalu lintas akan terus berlanjut, terutama terhadap pelanggaran yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti penggunaan knalpot brong dan indikasi balap liar. "Operasi Patuh Nala sudah selesai, tapi kami tetap konsisten melakukan penertiban dan razia lalu lintas secara berkala," ujar Kombes Pol. Sudarno pada Senin (28/07/2025).

Jumlah Pelanggaran:
Dari total 415 pelanggaran, berikut adalah jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan:
1. Tidak membawa SIM: 118 pelanggar
2. Tidak membawa STNK: 87 pelanggar
3. Tidak menggunakan helm: 65 pelanggar
4. Tidak menggunakan spion: 50 pelanggar
5. Menggunakan knalpot brong: 78 pelanggar
6. Tidak memakai sabuk pengaman: 17 pelanggar (pengendara roda empat)

Selain itu, pelanggaran lainnya yang turut menjadi perhatian selama operasi berlangsung meliputi:
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan
- Melawan arus
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melebihi batas kecepatan

Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib di Kota Bengkulu.