DPC LPK-RI Bengkulu Sampaikan Sanggahan Resmi, Tolak Eksekusi Sepihak Objek KPR BTN
BENGKULU," Mediasinardunia.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kota Bengkulu menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi terhadap dugaan tindakan pemaksaan, intimidasi, serta rencana pengosongan atau eksekusi sepihak terhadap objek agunan milik konsumen yang mengalami tunggakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu.
Sanggahan tersebut ditujukan kepada Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 07-08, Kelurahan Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, dengan objek KPR sebagaimana tercantum dalam data debitur dan nomor rekening KPR terkait.
DPC LPK-RI Kota Bengkulu menilai penyelesaian persoalan tunggakan kredit harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Karena itu, pihaknya meminta agar tidak ada tindakan pengosongan maupun eksekusi secara sepihak di lapangan.
Dalam sanggahannya, DPC LPK-RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf g memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selain itu, DPC LPK-RI juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurut DPC LPK-RI, proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, maupun tekanan yang tidak patut.
DPC LPK-RI juga menegaskan bahwa apabila terdapat penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan, bank tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait rencana eksekusi objek Hak Tanggungan, DPC LPK-RI meminta agar seluruh tahapan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menolak segala bentuk pengosongan fisik secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
“DPC LPK-RI Kota Bengkulu menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi atas segala bentuk pemaksaan, intimidasi, maupun rencana pengosongan atau eksekusi sepihak terhadap objek agunan konsumen. Kami meminta seluruh proses dilakukan melalui mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa yang patut,” demikian inti sikap DPC LPK-RI dalam surat sanggahannya.
DPC LPK-RI Kota Bengkulu selanjutnya meminta Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu menghentikan segala bentuk penagihan yang dinilai tidak patut, intimidasi, maupun rencana pengosongan sepihak di lapangan.
Selain itu, DPC LPK-RI mengusulkan digelarnya forum mediasi tripartit yang melibatkan pihak bank, debitur atau konsumen, serta DPC LPK-RI Kota Bengkulu.
Forum tersebut diharapkan dapat membahas solusi penyelesaian tunggakan, termasuk kemungkinan restrukturisasi kredit, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
DPC LPK-RI juga menyatakan siap mendampingi konsumen dalam proses penyelesaian sengketa sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya berharap Bank BTN dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian melalui musyawarah sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.