PDAM Tirta Alami Kepahiang Akan Diubah Menjadi Perumda, Regulasinya Segera Dibahas
Kepahiang - Mediasinardunia.com - Lama tertunda, perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Kepahiang akhirnya regulasi Peraturan Daerah (Perda) mulai dibahas. Diketahui, perubahan PDAM menjadi Perumda tersebut berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Terkait urgensi pembahasan Raperda Perumda guna menindaklanjuti Surat Bupati nomor 188.342/115/Bag.3/2023 agar dapat dilaksanakan pembahasannya pada sidang ketiga tahun 2023 ini. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang melaksanakan rapat kerja dengan tim Tenaga Ahli.
Terkait urgensinya tenaga ahli DPRD, Tri Andika, M.H., mengatakan, hal itu perlu dilakukan demi upaya meningkatkan kapasitas pengembangan usaha pada PDAM saat ini. Dimana status PDAM yang masih berupa BUMD harus menjadi Perumda sebagai syarat memperoleh bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
"Namun dari segi managerial kedepannya harus dilakukan secara profesional, supaya PDAM Kepahiang yang akan menjadi Perumdam dapat berjalan lebih baik. Tentunya hal itu juga harus didukung oleh direksi yang memiliki kompetensi di bidang air minum," sampai Andika.
Sedangkan terhadap pegawai tetap maupun tidak tetap PDAM Kepahiang saat ini, dia mengatakan regulasi pada Raperda Perumdam nantinya memungkinkan untuk tetap mempekerjakan para pegawai yang sama. Namun sebelum dilakukan pembahasan tersebut dia menegaskan pentingnya dilakukan kajian mendalam terhadap status aset dan penyertaan modal yang ada pada PDAM saat ini, sehingga diharapkan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Senada dengan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, S.H., pihaknya akan terlebih dahulu memastikan status aset dan penyertaan modal pada PDAM tersebut. Hal itu dia katakan untuk memastikan kedepannya dapat berjalan baik dan tidak membebani managerial pada status yang baru.
"Pada pembahasan berikutnya kita akan dengarkan terlebih dahulu keterangan dari Direktur PDAM maupun pihak eksekutif, sehingga dapat diketahui status aset dan penyertaan modal PDAM. Semoga nantinya dapat kita ambil keputusan yang terbaik bagi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Alami," jelas Eko.