Skip to main content
x
Pemerintahan Desa Lubuk Sirih Ilir telah giat melaksanakan kegiatan pemberdayaan sosialisasi hukum di tengah-tengah 25 peserta yang terdiri dari kepengurusan desa dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Sirih Ilir, BMA, tokoh Agama/Imam Masjid, Karang Taruna, Kader Remaja, Ketua PKK, dan Hansip. (Diky/mediasinardunia.com)

Pemberdayaan Melalui Sosialisasi Hukum: Membangun Desa yang Tertib dan Sehat

Bengkulu Selatan, Mediasinardunia.com - Pemerintahan Desa Lubuk Sirih Ilir telah giat melaksanakan kegiatan pemberdayaan sosialisasi hukum di tengah-tengah 25 peserta yang terdiri dari kepengurusan desa dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Sirih Ilir, BMA, tokoh Agama/Imam Masjid, Karang Taruna, Kader Remaja, Ketua PKK, dan Hansip.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Desa Lubuk Sirih Ilir pada hari pertama Senin, 22 Juli 2024 pukul 08.30 WIB, dengan narasumber dari Inspektorat, Bapak Nurmansyah.Ap, yang didampingi oleh Camat Manna Arif Gunawan.

Hari kedua, Selasa, 23 Juli 2024, narasumber dari Dinas PMD Bengkulu Selatan, Bapak Heri Apriyadi, didampingi oleh Koramil, Bapak Peri Apriadi.

Hari ketiga, Rabu, 24 Juli 2024 pukul 08.30 WIB, narasumber dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari Bengkulu Selatan), Bapak Ichxan Elxandhi, SH, turut serta dalam kegiatan ini.

Kepala Desa Lubuk Sirih, Herwan Afrizal, mengucapkan ribuan terima kasih atas materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber tersebut, baik dari Inspektorat, Dinas PMD, maupun Kejaksaan.

Kegiatan ini diselenggarakan karena sebagian besar kepemimpinan Desa Lubuk Sirih Ilir serta tokoh masyarakat dan kader remaja masih awam mengenai hukum. Dalam kegiatan sosialisasi ini, terdapat sesi tanya jawab langsung dengan narasumber, agar peserta dapat lebih memahami hukum.

Hal ini penting untuk membangun desa yang tertib administrasi yang sehat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, peserta dapat mencerna lebih baik makna sosialisasi hukum yang disampaikan dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi hukum juga penting untuk menghindari pengaruh negatif seperti penggunaan media sosial atau konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi kader remaja dan Karang Taruna. Kepala desa berharap agar sosialisasi hukum juga disampaikan kepada keluarga dan masyarakat, agar anak-anak dapat terhindar dari tindakan negatif.

Kepala desa berharap agar hasil dari sosialisasi hukum ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir dalam kegiatan sehari-hari.