Skip to main content
x
Pemerintah Rejang Lebong Gelar Diskusi Forum Multi Stakeholders untuk Cegah Perkawinan Usia Anak (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemerintah Rejang Lebong Gelar Diskusi Forum Multi Stakeholders untuk Cegah Perkawinan Usia Anak

Rejang Lebong, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), bersama Cahaya Perempuan Women’s Crisis Centre (WCC) Bengkulu, menggelar Diskusi Reguler Forum Multi Stakeholders (FMS). Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Dinas P3APPKB Kabupaten Rejang Lebong dan melibatkan perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta lintas sektor.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Puskesmas, Pemerintah Desa Sumber Urip, Desa Air Meles Bawah, serta Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FKPAR).

Kegiatan resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas P3APPKB Rejang Lebong, Y Ratih Indreswari, SE. Dalam sambutannya, Ratih mengapresiasi komitmen Cahaya Perempuan WCC Bengkulu dalam mendampingi upaya pencegahan perkawinan usia anak di daerah ini.

“Perkawinan usia anak di bawah 19 tahun adalah persoalan yang kompleks dan memerlukan penanganan yang menyeluruh serta terkoordinasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, perlu disusun naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam merumuskan Peraturan Bupati,” ungkap Ratih.

Ia juga menegaskan bahwa diskusi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan usia anak di Rejang Lebong melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

“Harapannya, Perbup ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, agar mereka mendapatkan perlindungan yang maksimal. Dengan begitu, kualitas hidup keluarga di Kabupaten Rejang Lebong pun dapat meningkat,” lanjutnya.

Ratih menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil adalah kunci sukses dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia optimistis bahwa kolaborasi ini akan memberikan hasil nyata bagi perlindungan anak di Rejang Lebong.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Program Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, Juniarti Boermansyah, M.Hum, memaparkan draft naskah akademik untuk mendukung penyusunan Perbup pencegahan perkawinan usia anak tersebut.

“Kami mengapresiasi DP3APPKB atas inisiatifnya dalam menyusun Peraturan Bupati ini. Draft Perbup sudah ada sejak 2023, namun belum dilengkapi dengan naskah akademik. Karena itu, kami menyusun naskah ini dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dari OPD dan lintas sektor,” jelas Juniarti.

Ia berharap Perbup yang dihasilkan kelak dapat disosialisasikan hingga tingkat desa agar pencegahan perkawinan usia anak dapat dilakukan sejak dini di lingkungan masyarakat.

Setelah sesi pemaparan, diskusi dilanjutkan dengan presentasi kelompok. Para peserta membahas faktor penyebab perkawinan usia anak, peran masing-masing OPD dan instansi terkait dalam pencegahannya, serta merumuskan strategi-strategi konkret untuk melengkapi naskah akademik sebelum dijadikan Perbup.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Rejang Lebong, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang lebih sehat, terdidik, dan sejahtera.