Skip to main content
x
Pemkab Mukomuko Tetapkan Data Honorer Prioritas untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 05/08/2025 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemkab Mukomuko Tetapkan Data Honorer Prioritas untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Mukomuko, Mediasinardunia.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan data jumlah honorer yang masuk kategori skala prioritas untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa data terbaru menunjukkan jumlah pegawai honorer yang masih aktif bekerja di bawah naungan Pemkab Mukomuko saat ini sebanyak 1.917 orang.

“Mereka para honorer tersebar di beberapa OPD, termasuk bidang teknis, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kesehatan,” kata Niko Hafri di Mukomuko, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dikatakan Niko Hafri, dari data tersebut, sebagian honorer mendapatkan kesempatan prioritas untuk mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu, sementara yang lainnya masuk kategori non-skala prioritas. 

“Mencermati petunjuk teknis dari pusat, untuk Kabupaten Mukomuko, jumlah honorer skala prioritas yang diusulkan untuk pengangkatan PPPK sebanyak 940 orang, sedangkan 977 orang lainnya merupakan non-prioritas,” terang Niko Hafri.

Para honorer yang masuk dalam kategori skala prioritas untuk posisi pengusulan PPPK paruh waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database tahun 2022. Pihak BKN memprioritaskan mereka untuk diusulkan pengangkatan. 

Sementara itu, honorer yang belum masuk kategori prioritas adalah mereka yang tidak terdata pada 2022, dengan jumlah mencapai 977 orang. 

“Dalam proses pengusulan, mereka yang berada dalam kategori skala prioritas akan didahulukan dalam daftar usulan pengangkatan PPPK paruh waktu. Untuk honorer non-prioritas, itu tergantung kepada daerah, apakah akan diusulkan atau tidak,” ujar Niko Hafri.

Namun, bagi honorer yang masuk dalam kategori skala prioritas untuk menjadi PPPK paruh waktu, Niko Hafri mengingatkan agar tidak terlalu berbangga hati. Meskipun telah berada dalam kategori prioritas, kepastian pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu masih belum jelas.

Hal ini terkait dengan masalah kesejahteraan atau gaji. Dijelaskan Niko Hafri, berdasarkan pemahaman di lapangan, meskipun ada yang berhasil mendaftar di tahun 2022, masih terdapat honorer yang tidak menerima gaji bulanan yang ditetapkan secara resmi. Sebagian dari mereka hanya memperoleh honorarium dari kegiatan tertentu.

“Menurut ketentuan dari BKN, honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah mereka yang memiliki sumber gaji tetap. Namun, ada juga honorer yang tidak memiliki gaji tetap dan bergantung pada honorarium kegiatan. Ini yang masih perlu dipikirkan lebih lanjut terkait teknisnya,” papar Niko Hafri.

Menyangkut kebijakan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, tentunya perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait. 

“Mengenai rencana ini, perlu ada pembahasan bersama. Karena banyak hal yang harus dipikirkan sebelum pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu,” demikian Niko Hafri.