Skip to main content
x
Pemusnahan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kaur, 31/07/2024 (Diky/Mediasinardunia.com)

Pemusnahan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kaur

Kaur, Mediasinardunia.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, SH, MH, memimpin pemusnahan 17 barang bukti hasil kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap pada hari Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Kaur dan dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH beserta unsur Forkopimda lainnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Yudi Syahputra, SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari itu terdiri dari 17 barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian lima perkara narkoba, delapan perkara pencabulan, dua perkara senjata tajam, dan dua perkara curanmor. Sebanyak 85 item barang bukti hasil kejahatan periode Januari-Juli 2024 dimusnahkan dengan cara dibakar, dicampur dengan air, dan dipotong menggunakan gerinda.

Yudi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana. Eksekusi terhadap barang bukti diputuskan berdasarkan amar putusan, yang bisa berupa pengembalian kepada korban, penyitaan oleh negara untuk dilelang atau dimusnahkan.